Rabu, 02 Juli 2014

Kedudukan dan Fungsi Pancasila


KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA







Oleh:
Ridwan Parid                                       13402765
Rengga Singgih                                    13402765
MIF W43-13



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb
       Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya Kami bisa menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila yang berjudul “Kedudukan dan fungsi Pancasila.” Tugas  ini diajukan guna memenuhi tugas dan presentasi mata kuliah Pendidikan Pancasila.
      Kami mengucapkan terima kasih kepada semua sumber yang telah membantu kami menyelesaikan tugas ini. Mungkin penjelasan dalam materi ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan tugas ini.
Semoga tugas ini memberikan informasi bagi pembaca, mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
           
Wassalamu’alaikum wr.wb



                                                                                                             Bandung, 29 juni 2014

                                                                                                                         Penyusun

                                                                                                                        Ridwan Parid
                                                                                                                        Rengga Singgih













PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat banyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia. Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.




















PEMBAHASAN
.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA :
Arti dari kedudukan yaitu status  dan fungsi adalah peran atau kegunaan. Jadi dapat didefinisikan bahwa kedudukan dan fungsi pancasila untuk Negara Indonesia adalah status pancasila di dalam menjalankan peran nya dalam kenegaraan Republik Indonesia.  
Hal – hal yg terkandung dalam kedudukan dan fungsi pancasila antara lain :
1.      Pancasila Sebagai Dasar Negara
 Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai :
  1. sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
  5. sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Pancasila sebagai dasar negara, menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
 Selain itu, dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 sebagai pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 mengatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita dan digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Untuk menghindari terulangnya berbagai tindakan penyimpangan dari Pancasila dan UUD 1945 maka Pancasila digunakan sebagai asas (dasar) kenegaraan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978. Pancasila merupakan asas untuk berorganisasi dalam masyarakat Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
Pancasila sebagai Philosofosche Grondslag atau Philosofis Granslog atau Dasar Falsafah Negara
       Bangsa Indonesia telah menentukan suatu pilihan melalui The Founding Fathers bangsa Indonesia, bahwa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan mengangkat dan merumuskan core philosophy bangsa Indonesia Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang secara yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Staatsfundamentalnorm atau grundnorm merupakan suatu cita hukum yang memiliki fungsi regulatif dan fungsi konstitutif (Gustaf Radbruch, 1878-1949).
  1. Fungsi regulatif adalah sebagai tolok ukur yaitu mengkaji apakah suatu hukum positif itu adil atau tidak.
  2. Fungsi konstitutif adalah menentukan bahwa tanpa suatu cita hukum, maka hukum akan kehilangan maknanya sebagai suatu hukum.
Dalam filsafat hukum suatu sumber hukum meliputi 2 macam pengertian, yakni :
  • Sumber hukum formal (sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya).
  • Sumber hukum material (sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum).
Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat merupakan suatu sumber hukum materiil bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Secara faktual sistem hukum di Indonesia memiliki kekhasan yaitu senantiasa tidak dapat dipisahkan dengan nilai Ketuhanan, dapat di lihat dari produk perundang-undangan yang berkaitan dengan nilai religius. Misalnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Peradilan Agama No 7 tahun 1989, UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Untuk mewujudkan suatu kebenaran epistemologis dalam ilmu pengetahuan termasuk dalam ilmu hukum senantiasa dikembangkan ke arah teori-teori. Teori hukum yang bersumber pada epistemologi Barat sudah “cultural diffused” ke seluruh dunia. Teori hukum berdasarkan perkembangannya bersifat endogen, yaitu tumbuh dan berkembang dari dalam masyarakat hukum itu sendiri (Pranarka, 1989:127). Berdasarkan sifat endogen dari teori hukum tersebut maka ilmu hukum di Indonesia memiliki ciri khas secara epistemologis, karena masyarakat Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, dan etnis.
Dalam proses revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang proses legitimasi hukum menjadi sangat penting, karena seluruh kebijakan dirumuskan melalui suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hubungannya dengan kebijakan ekonomi misalnya untuk melakukan revitalisasi tidak mungkin dapat dilaksanakan manakala tidak melakukan revitalisasi nilai-nilai keadilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan asumsi ilmiah bahwa produk hukum bersumber pada realitas objektif masyarakat Indonesia, oleh karena itu produk hukum tidak dapat dipisahkan dengan eksistensi bangsa Indonesia dengan filsafat hidupnya yaitu Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, nilai welfare state terkandung dalam makna sila ke lima Pancasila. Maka keadilan merupakan suatu core values untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai pancasila dalam bidang ekonomi, sosial-budaya,dan hankam. Sebenarnya nilai nilai pancasila pada hakikatnya merupakan suatu realitas objektif yang ada pada bangsa indonesia sebagai suatu aksidensia, yaitu suatu sifat, nilai-nilai, ciri khas yang secara objektif ada pada bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai dasar negara bukan merupakan suatu preferensi melainkan sudah merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara indonesia yang memiliki dasar legitimasi yuridis, filosofis, politis, historis, dan kultural. Hal inilah yang diistilahkan bahwa pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara, secara filosofis mengandung konsekwensi bahwa dalam segala aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

2.      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logis yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.

3.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Sebagai pandangan hidup yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam.

4.      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila. Beliau mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. Sebagai jiwa bangsa Indonesia, berarti Pancasila memberi corak yang khas bagi bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia diwujudkan  dalam sikap mental maupun tingkah laku serta amal perbuatannya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia). Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya. Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji kebenarannya.

7. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum atau tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan. Pancasila sumber segala sumber diatur dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan:
a). Pancasila sebagai filsafat bangsa adalah Pancasila diterima oleh semua golongan masyarakat Indonesia sehingga dapat mempersatukan berbagai paham dan golongan dari keanekaragaman bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengikat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
b). Pancasila sebagai ideologi nasional adalah keseluruhan pandangan sila-sila keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

8. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh Bangsa Indonesia.



9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.  
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia. Negara modern yang melakukan pembaharuan dalam menegakkan demokrasi niscaya mengembangkan prinsip konstitusionalisme. Artinya sangat efektif terutama dalam rangka mengatur dan membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang. Dalam hubungan ini basis pokoknya adalah consensus atau general agreement.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada 3 (tiga) elemen consensus yaitu :
  1. Kesepakatan berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi di suatu negara.
  2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
  3. Kesepakatan yang berkenaan dengan a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta c) hubungan antar organ-organ negara itu dengan warga negara.
Secara Historis, Pancasila adalah suatu pandangan hidup bangsa yang nilai-nilainya sudah ada sebelum secara yuridis bangsa Indonesia membentuk negara. Secara Kultural, dasar-dasar pemikiran tentang Pancasila dan nilai-nilai Pancasila berakar pada nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia itu sendiri. Adapun dalam proses pendirian negara, dengan diilhami pandangan-pandangan dunia tentang kenegaraan disintesiskan secara elektis sehingga merupakan suatu local genius dan sekaligus sebagai suatu local wisdom bangsa Indonesia. Indonesia pada dasarnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara baik pada abad kedua puluh maupun sebelumnya, dimana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara dikembangkan secara yuridis disahkan sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Soeryanto, 1989: 5). Menurut Notonagoro, nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sebab bahan (causa materialis) dari pancasila, sedangkan BPUPKI kemudian PPKI adalah sebagai lembaga yang membentuk negara, dengan sendirinya menentukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, disebut sebab bentuk (causa formalis). Berdasarkan fakta sejarah, maka Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philosophical consensus (konsensus filsafat), karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara, dan polotical consensus (konsensus politik).

Kedudukan Pancasila :
Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila adalah sebagai dasar Negara RI.



Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa kedudukan dan fungsi pancasila sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai dasar Negara
2.      Pancasila sebagai ideologi bangsa
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
5.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
6.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
7.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum
8.      Pancasila sebagai cita – cita dan tujuan banga Indonesia
9.      Pancasila sebagai falsafah hidup yg mempersatukan bangsa
Maka sebabaik – baiknya warga Negara adalah yg menjunjung tinggi kedaulatan dan pedoman sebuah bangsa itu sendiri.