KEDUDUKAN
DAN FUNGSI PANCASILA
Oleh:
Ridwan Parid 13402765
Rengga Singgih 13402765
MIF
W43-13
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena
berkat rahmat-Nya Kami bisa menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan
Pancasila yang berjudul “Kedudukan dan
fungsi Pancasila.” Tugas ini
diajukan guna memenuhi tugas dan presentasi mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua sumber yang telah membantu kami
menyelesaikan tugas ini. Mungkin penjelasan dalam materi ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun
demi kesempurnaan tugas ini.
Semoga tugas ini memberikan
informasi bagi pembaca, mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Bandung, 29 juni 2014
Penyusun
Ridwan Parid
Rengga Singgih
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat banyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik
Indonesia. Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari
nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem
ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa
yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak
penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat
sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya
sendiri.
PEMBAHASAN
.
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI PANCASILA :
Arti
dari kedudukan yaitu status dan fungsi
adalah peran atau kegunaan. Jadi dapat didefinisikan bahwa kedudukan dan fungsi
pancasila untuk Negara Indonesia adalah status pancasila di dalam menjalankan
peran nya dalam kenegaraan Republik Indonesia.
Hal – hal yg terkandung dalam
kedudukan dan fungsi pancasila antara lain :
1.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang
menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara.
Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber
kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya
seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara
dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar
mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan
Undang-undang Dasar 1945
Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
Norma
hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam
hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi
negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat
diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang
fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di
bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh
tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia
(NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan
yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada
Pancasila.
Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara maka Pancasila berfungsi sebagai :
- sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
- sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Pancasila sebagai dasar negara, menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan
"sumber hukum dasar nasional".
Selain itu, dalam Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 sebagai pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4
mengatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah
Dasar Negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara kita dan digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Untuk
menghindari terulangnya berbagai tindakan penyimpangan dari Pancasila dan UUD
1945 maka Pancasila digunakan sebagai asas (dasar) kenegaraan. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap
MPR No. II/MPR/1978. Pancasila merupakan asas untuk berorganisasi dalam
masyarakat Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
Pancasila sebagai Philosofosche
Grondslag atau Philosofis Granslog atau Dasar Falsafah
Negara
Bangsa Indonesia telah menentukan suatu pilihan melalui The Founding Fathers bangsa Indonesia, bahwa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan mengangkat dan merumuskan core philosophy bangsa Indonesia Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang secara yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Bangsa Indonesia telah menentukan suatu pilihan melalui The Founding Fathers bangsa Indonesia, bahwa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan mengangkat dan merumuskan core philosophy bangsa Indonesia Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang secara yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Staatsfundamentalnorm atau grundnorm merupakan suatu cita hukum yang
memiliki fungsi regulatif dan fungsi konstitutif (Gustaf Radbruch, 1878-1949).
- Fungsi regulatif adalah sebagai tolok ukur yaitu mengkaji apakah suatu hukum positif itu adil atau tidak.
- Fungsi konstitutif adalah menentukan bahwa tanpa suatu cita hukum, maka hukum akan kehilangan maknanya sebagai suatu hukum.
Dalam
filsafat hukum suatu sumber hukum meliputi 2 macam pengertian, yakni :
- Sumber hukum formal (sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya).
- Sumber hukum material (sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum).
Pancasila
yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai
hukum kodrat merupakan suatu sumber hukum materiil bagi hukum positif
Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Secara faktual
sistem hukum di Indonesia memiliki kekhasan yaitu senantiasa tidak dapat
dipisahkan dengan nilai Ketuhanan, dapat di lihat dari produk
perundang-undangan yang berkaitan dengan nilai religius. Misalnya UU No 3 tahun
2006 tentang Perubahan atas UU Peradilan Agama No 7 tahun 1989, UU No 41 tahun
2004 tentang wakaf.
Untuk
mewujudkan suatu kebenaran epistemologis dalam ilmu pengetahuan termasuk dalam
ilmu hukum senantiasa dikembangkan ke arah teori-teori. Teori hukum yang
bersumber pada epistemologi Barat sudah “cultural diffused” ke seluruh dunia.
Teori hukum berdasarkan perkembangannya bersifat endogen, yaitu tumbuh
dan berkembang dari dalam masyarakat hukum itu sendiri (Pranarka, 1989:127).
Berdasarkan sifat endogen dari teori hukum tersebut maka ilmu hukum di
Indonesia memiliki ciri khas secara epistemologis, karena masyarakat Indonesia
adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, dan
etnis.
Dalam
proses revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang proses
legitimasi hukum menjadi sangat penting, karena seluruh kebijakan dirumuskan
melalui suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hubungannya dengan kebijakan
ekonomi misalnya untuk melakukan revitalisasi tidak mungkin dapat dilaksanakan
manakala tidak melakukan revitalisasi nilai-nilai keadilan yang ada dalam
peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan asumsi ilmiah bahwa produk
hukum bersumber pada realitas objektif masyarakat Indonesia, oleh karena itu
produk hukum tidak dapat dipisahkan dengan eksistensi bangsa Indonesia dengan
filsafat hidupnya yaitu Pancasila.
Bagi
bangsa Indonesia, nilai welfare state terkandung dalam makna sila ke lima
Pancasila. Maka keadilan merupakan suatu core values untuk melakukan revitalisasi
nilai-nilai pancasila dalam bidang ekonomi, sosial-budaya,dan hankam.
Sebenarnya nilai nilai pancasila pada hakikatnya merupakan suatu realitas
objektif yang ada pada bangsa indonesia sebagai suatu aksidensia, yaitu suatu
sifat, nilai-nilai, ciri khas yang secara objektif ada pada bangsa Indonesia.
Maka pancasila sebagai dasar negara bukan merupakan suatu preferensi melainkan
sudah merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara indonesia yang
memiliki dasar legitimasi yuridis, filosofis, politis, historis, dan kultural.
Hal inilah yang diistilahkan bahwa pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai paradigma kehidupan
berbangsa dan bernegara, secara filosofis mengandung konsekwensi bahwa dalam segala
aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila.
2.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logis yang berarti
ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian – pengertian dasar.
Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di
angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan
bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup
bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat
yang heterogen (beraneka ragam). Artinya Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak
bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup.
Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri
dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai
pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya. Sebagai pandangan hidup yang dapat
mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam.
4.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny
artinya bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist,
artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir
bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan
Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya
tentang Pancasila. Beliau mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945
adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada
sejak adanya Bangsa Indonesia. Sebagai jiwa bangsa Indonesia, berarti Pancasila memberi corak
yang khas bagi bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia
ini, tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas bangsa Indonesia diwujudkan dalam sikap mental maupun tingkah laku serta amal
perbuatannya
sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Ciri Khas
inilah yang dimaksud dengan kepribadian.
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia). Pada saat
bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa
Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. Tanggal 18
Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau
wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu
untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya. Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti
Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi.
Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa yang sesuai kepribadian
bangsa dan lebih teruji kebenarannya.
7. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai Sumber dari segala
sumber hukum atau tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah
pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi
suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan
sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan. Pancasila sumber segala sumber
diatur dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo
ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di
atas dicabut dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000
dinyatakan:
a). Pancasila sebagai filsafat
bangsa adalah Pancasila diterima oleh semua golongan masyarakat Indonesia
sehingga dapat mempersatukan berbagai paham dan golongan dari keanekaragaman
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengikat persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia.
b).
Pancasila sebagai ideologi nasional adalah keseluruhan pandangan sila-sila
keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang perlu diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
8. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Cita-cita dan
tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur
yang merata materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Cita-cita
luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi
yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa
indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh Bangsa Indonesia.
9.
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Falsafah Hidup
yang Mempersatukan Bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.
Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini
paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk
mempersatukan Rakyat Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia. Negara modern yang melakukan
pembaharuan dalam menegakkan demokrasi niscaya mengembangkan prinsip
konstitusionalisme. Artinya sangat efektif terutama dalam rangka mengatur dan
membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang. Dalam hubungan ini basis
pokoknya adalah consensus atau general agreement.
Konsensus
yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi
untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada 3 (tiga) elemen
consensus yaitu :
- Kesepakatan berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi di suatu negara.
- Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
- Kesepakatan yang berkenaan dengan a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta c) hubungan antar organ-organ negara itu dengan warga negara.
Secara
Historis, Pancasila adalah suatu
pandangan hidup bangsa yang nilai-nilainya sudah ada sebelum secara yuridis
bangsa Indonesia membentuk negara. Secara Kultural, dasar-dasar
pemikiran tentang Pancasila dan nilai-nilai Pancasila berakar pada nilai-nilai
kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia itu sendiri.
Adapun dalam proses pendirian negara, dengan diilhami pandangan-pandangan dunia
tentang kenegaraan disintesiskan secara elektis sehingga merupakan suatu local
genius dan sekaligus sebagai suatu local wisdom bangsa Indonesia. Indonesia
pada dasarnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa
yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara baik pada abad kedua puluh maupun
sebelumnya, dimana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk
berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut
melalui para pendiri bangsa dan negara dikembangkan secara yuridis disahkan
sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Soeryanto, 1989:
5). Menurut Notonagoro, nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan
sebab bahan (causa materialis) dari pancasila, sedangkan BPUPKI kemudian PPKI
adalah sebagai lembaga yang membentuk negara, dengan sendirinya menentukan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, disebut sebab bentuk (causa
formalis). Berdasarkan fakta sejarah, maka Pancasila ditetapkan sebagai dasar
negara merupakan suatu hasil philosophical consensus (konsensus
filsafat), karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara,
dan polotical consensus (konsensus politik).
Kedudukan Pancasila :
Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila adalah sebagai dasar Negara RI.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat di
simpulkan bahwa kedudukan dan fungsi pancasila sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar Negara
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa
3. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa
4. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur
bangsa Indonesia
7. Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hokum
8. Pancasila sebagai cita – cita dan
tujuan banga Indonesia
9. Pancasila sebagai falsafah hidup yg
mempersatukan bangsa
Maka sebabaik – baiknya warga Negara
adalah yg menjunjung tinggi kedaulatan dan pedoman sebuah bangsa itu sendiri.